KPPS
PANTARLIH
Kamis, 26 Januari 2023
852 Anggota PPS Dilantik Ketua KPU
Hasil seleksi calon anggot
a PPS telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Cilacap melalui pengumuman nomor: 76/PP.04.1-Pu/3301/2023 tanggal 21 Januari 2023. Sebanyak 852 calon anggota PPS dinyatakan terpilih dan selanjutnya ditetapkan sebagai calon anggota PPS.
Sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, KPU Cilacap melaksanakan pelantikan pada tanggal 24 Januari 2023. Kegiatan pelantikan calon anggota PPS dilaksanakan di dua titik yaitu di Hotel Aston Inn Cilacap dan Hotel Paradise Sidareja. Pelaksanaan dengan pembagian zona ini karena keterbatasan tempat untuk menampung peserta yang dilantik.
Pelaksanaan pelantikan di zona timur yang bertempat di hotel Aston Inn mencakup 12 kecamatan dengan jumlah peserta sebanyak 405 PPS terlantik. Kecamatan yang masuk zon timur adalah Kecamatan Jeruklegi, Kesugihan, Cilacap Utara, Cilacap Tengah, Cilacap Selatan, Kampung Laut, Maos, Adipala, Kroya, Binangun, Sampang dan Nusawungu.
Sedangkan pelaksanaan pelantikan zona barat yang bertempat di Hotel Paradise Sidareja meliputi Kecamatan Kawunganten, Bantarsari, Gandrungmangu, Karangpucung, Cimanggu, Majenang, Wanareja, Dayeuhluhur, Cipari, Sidareja, Kedungreja dan Patimuan dengan jumlah PPS yang dilantik sebanyak 447 PPS.
Pelantikan PPS dihadiri oleh Pj Bupati yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol, Kapolresta Cilacap, Dandim 0307, Danlanal Cilacap, Ketua Bawaslu Cilacap dan Forkompimcam diwilayah kecamatan sekitar meliputi Cilacap Utara, Cilacap Tengah, Cilacap Selatan untuk pelantikan di Zona timur dan untuk zona barat dihadiri oleh Forkimpimcam Sidareja, Cipari, Kedungreja dan Gandrungmangu.
Ketua KPU Cilacap selaku yang mengambil sumpah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Camat dan seluruh Kepala Desa yang telah memberikan fasilitasi dan dukungan atas tahapan pembentukan badan penyelenggara sehingga seluruh tahapan pembentukan bisa berjalan lancar dan bisa menghasilkan PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024.
Ketua KPU mengingatkan kepada seluruh PPS terlantik, bahwa Pemilu adalah merupakan musyawarah besar seluruh rakyat Indonesia, sehingga dalam musyawarah harus mematuhi prisip-prinsip musyawarah. "Pemilu juga sebagai medan konflik yang legal dan diatur dalam undang-undang, maka penyelenggara Pemilu selaku manajer konflik tidak boleh ikut masuk dalam arena konflik". Kata Handi Tri Ujiono.
"PPS dalam waktu dekat langsung bertugas menjalankan tahapan pembentukan Pantarlih dan verifikasi faktual dukungan perseorangan calon anggota DPD, dan pemutakhiran data pemilih". Tutup Handi dalam sambutannya.
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan pelantikan PPS dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Cilacap dan usai pelantikan dilanjutkan dengan orientasi tugas PPS yang meliputi materi kelembagaan tahapan penyelenggaraan, materi tata kerja PPS, hubungan kerja dan peningkatan kapasitas, materi kode etik dan kinerja badan adhoc. Serta materi pembentukan Pantarlih.
Komisioner KPU Divisi SDM, M. Muhni berharap PPS yang telah dilantik bisa langsung menyesuaikan dalam menjalankan tugas dan bisa mengikuti seluruh tahapan pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dalam waktu yang cepat.
“Semoga seluruh PPS bisa langsung beradaptasi dan langsung berjalan dengan lancar tahapan pelaksanaan pemilu disluruh desa/kelurahan”. Tutup Muhni.
SUMBER : .: KPU Kabupaten Cilacap :.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH DESA TAYEM TAHUN 2023
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) untuk Pemilihan Umum tahaun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai
berikut: Persyaratan Pantarlih:
a.
Warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun;
c.
berdomisili dalam wilayah kerja;
d.
mampu secara jasmani dan rohani; dan
e.
berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat;
f.
tidak menjadi anggota Partai Politik
atautidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan
Dokumen Persyaratan:
a.
Surat pendaftaran;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik;
d.
fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e.
pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
f.
surat pernyataan Calon Pantarlih;
g.
surat keterangan sehat secara jasmani dari Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.
Penyandang disabilitas dipersilahkan
mendaftar menjadi Pantarlih.