PPS DESA TAYEM: pantarlih
Info Terkini
Loading...
Tampilkan postingan dengan label pantarlih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pantarlih. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Januari 2023

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH DESA TAYEM TAHUN 2023

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH DESA TAYEM TAHUN 2023



Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum tahaun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap  mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Pantarlih:

a.     Warga negara Indonesia;

b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.      berdomisili dalam wilayah kerja;

d.     mampu secara jasmani dan rohani; dan

e.      berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

f.       tidak menjadi anggota Partai Politik atautidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.     Surat pendaftaran;

b.     daftar riwayat hidup;

c.      fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

d.     fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

e.      pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;

f.       surat pernyataan Calon Pantarlih;

g.     surat keterangan sehat secara jasmani dari Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.

Penyandang disabilitas dipersilahkan mendaftar menjadi Pantarlih.

Kelengkapan dokumen disampaikan secara langsung kepada PPS Desa Tayem, bertempat di Lantai 2 Kantor Desa Tayem paling lambat tanggal 31 Januari 2023.

Unduh Kelengkapan Persyaratan Administrasi




 

PENGUMUMAN

[Featured][pengumuman]

Featured

[Featured][recentbylabel2]
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done