PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANTARLIH DESA TAYEM TAHUN 2023
Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(Pantarlih) untuk Pemilihan Umum tahaun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai
berikut: Persyaratan Pantarlih:
a.
Warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun;
c.
berdomisili dalam wilayah kerja;
d.
mampu secara jasmani dan rohani; dan
e.
berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat;
f.
tidak menjadi anggota Partai Politik
atautidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan
Dokumen Persyaratan:
a.
Surat pendaftaran;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik;
d.
fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir;
e.
pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
f.
surat pernyataan Calon Pantarlih;
g.
surat keterangan sehat secara jasmani dari Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.
Penyandang disabilitas dipersilahkan
mendaftar menjadi Pantarlih.